Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Lipu Mangau Kab. Buton Selatan

Authors

  • rizki mustika suhartono Universitas Muhammadiyah Buton
  • Ernawati Universitas Muhammadiyah Buton
  • L.M. Ricard Zeldi Putra Universitas Muhammadiyah Buton
  • Eko Satria Universitas Muhammadiyah Buton
  • Nanda Prastika Universitas Muhammadiyah Buton
  • Hayatul Jannah Ar-Rayyan Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Gurusi Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.401

Keywords:

Elimination of Domestic Violence, Law Number 23 of 2004, Lipu Mangau Village.

Abstract

This legal counselling activity is carried out to provide understanding to the community. This legal counselling is carried out based on the phenomenon that still occurs regarding domestic violence. Domestic Violence (KDRT) is one of Indonesia's most common forms of gender-based violence. The rise of domestic violence (KDRT) cases is a serious problem that cannot be underestimated. The PKDRT Law / Elimination of Domestic Violence is a guarantee given by the state to prevent domestic violence, take action against perpetrators, and protect victims. The method used is participatory, which is expected to play an active role in this legal counselling activity in the form of socialisation regarding the elimination of domestic violence regulated by law number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence in articles 44 to 49.

References

Firdos, Setiawan, E., Sahara, N. D. (2022). Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Keluarahan Jayengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Jurnal Pengabdian Mandiri. Vol 1. Nomor 6. Hal 945-954

Kemenppp; Mei 2023, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1890/sinergi-cegah-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Kemenpora 1; Mei 2023, https://www.kemenpppa.go.id/index. php/page/read/31/1668/kdrt-bukan- lagi-ranah-privat-segera-laporkan-jika- anda-menemukan-kasusnya,

Kemenpora 2; Mei 2023, https://www.kemenpppa.go.id/index. php/page/read/29/1833/rumah- tangga-tangguh-cegah-kdrt,

Kolibonso, Rita Serena; Mei 2023, https://buletinhukum.com/penegaka n-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam- rumah-tangga/,

Maysarah, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di LBH-APIK Medan). Jurnal Wartai Edisi 61. Hal 1-18

Samosir, S. S. M., Arundhati, G. B., Adonara, F. F. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum. E-Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Suhartono, R. M,. Zarliani, W. O. A., Dewi, I. K., Ernawati, Widianti. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau Jurnal Pengabdian Masyarakat Empowerment: Volume 1 Nomor 2, 2022, hal 209-213

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Wahid, A. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), PT. Refika Aditama, Bandung

Yuniarti, N. (2020). Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Balai Diklat Keagamaan Jakarta. Vol 1. Nomor 1 2020. Hal 60-71

Zelvian, P., Sinaulan, R. L., dan Mau, H. A. (2022). Pertanggungjawaba Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt). Jurnal Pendidikan Masyarakat Dan Pengabdian. Volume 2 (2) Juni 2022. Hal 539-552

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

rizki mustika suhartono, Ernawati, L.M. Ricard Zeldi Putra, Eko Satria, Nanda Prastika, Hayatul Jannah Ar-Rayyan, & La Gurusi. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Lipu Mangau Kab. Buton Selatan. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 119–125. https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.401

Issue

Section

Articles